Maryono Tegaskan Pengusaha Konstruksi Harus Utamakan Kualitas

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan di depan puluhan pengusaha konstruksi meminta mengutamakan kualitas pekerjaan.

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID–Para pengusaha jasa konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintah Kota Tangerang diminta mengutamakan kualitas. Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan di depan puluhan pengusaha jasa konstruksi saat sosialisasi peraturan perundang-undangan jasa konstruksi di Puspemkot Tangerang, Kamis 5 Februari 2026.

Ia menegaskan hasil pekerjaan konstruksi tidak hanya diperiksa oleh Inspektorat. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga melakukan audit dan pemeriksaan. “Hasil pekerjaan juga diperiksa aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas lainnya. Karena itu, para pemangku kepentingan harus memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Maryono Hasan, mengajak seluruh pelaku usaha jasa konstruksi untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah melalui kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, pembangunan kota yang berkualitas dan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak berjalan seiring dalam koridor aturan dan etika pembangunan.

Dalam arahannya, Maryono menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menghasilkan pembangunan yang aman, berkualitas, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Di hadapan para pelaku usaha jasa konstruksi, Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya membangun sinergi yang sehat antara pemerintah dan dunia usaha. Ia mengingatkan agar setiap proses pembangunan tidak semata berorientasi pada keuntungan, tetapi mengedepankan kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Mari kita bangun Kota Tangerang dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab. Jangan hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan mengesampingkan kepentingan rakyat. Pastikan hasil pembangunan benar-benar memberi manfaat dan berdampak pada kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan berusaha di berbagai sektor, termasuk jasa konstruksi.

Maryono berharap, melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat memahami penyesuaian regulasi sebagai pedoman dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, profesional, dan berdaya saing. Ia menilai, pemahaman regulasi yang baik juga menjadi kunci dalam mencegah sengketa hukum dan hambatan administratif yang dapat mengganggu kelancaran proyek.

“Dengan kolaborasi yang kuat dan kepatuhan terhadap regulasi, kita dapat mewujudkan tata kelola jasa konstruksi yang semakin baik, serta pembangunan kota yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” tegasnya. (adv)

Pos terkait