Dua Bulan Tak Dapat Gaji, Tenaga Pendidik Paruh Waktu Kesulitan Tutupi Kebutuhan Sehari-hari

Tenaga pendidik dan kependidikan, yang telah dilantik menjadi PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang, mengadakan audiensi dengan dewan untuk meminta pertolongan agar gaji mereka bisa dibayarkan oleh Pemkab Serang, Rabu 4 Februari 2026. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Tenaga pendidik dan kependidikan, yang terdiri dari guru, tenaga operator, dan lainnya yang telah dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Serang, mengaku kesulitan untuk bisa menutupi kebutuhan sehari-harinya.

Karena, PPPK paruh waktu ini sudah dua bulan lamanya tidak menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, padahal kewajiban mereka sudah dilaksanakan hanya tinggal hak yang belum didapatkannya.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan, perwakilan guru PPPK paruh waktu Diki Tridestiawan kepada wartawan, usai melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang, di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu 4 Februari 2026.

Diki mengatakan, pihaknya menginginkan kepastian dari Pemkab Serang terkait kapan PPPK paruh waktu mendapatkan gajinya, karena sampai dua bulan ini sejak Januari hingga Februari belum juga mendapatkan gaji.

Tidak hanya itu, mereka sejak Desember sampai sekarang belum juga menandatangani Surat Perjanjian Kontrak (SPK), namun hanya diberikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) di Januari kemarin.

“Kita hanya diberikan surat tugas, tapi tidak diberikan SPK nya, makanya kami tidak tahu kapan penggajiannya dan berapa nominal yang kami terima. Makanya, kami datang ke dewan ini untuk meminta bantuan agar bisa diperjuangkan, dan kami menginginkan kepastian pemkab, kapan penggajian untuk kami bisa dianggarkan,” katanya.

Dikatakan Diki, jumlah tenaga pendidik dan kependidikan yang sudah PPPK paruh waktu ada sekitar 3.587, terdiri dari guru, operasional sekolah, penjaga sekolah, dan lain sebagainya baik SDN maupun SMPN.

Masa kerja mereka bervariatif, namun jika dirata-ratakan banyak yang di atas 10 tahun kerja, semuanya sudah dilantik menjadi PPPK paruh waktu tahun lalu.

“Kami semua sudah dilantik baru tahun kemarin, kami pernah mencari informasi ke BKPSDM, dan BPKAD, bahkan ke pak sekda, namun sampai kini tidak kejelasannya. Sehingga, kami datang ke dewan untuk mengadukannya, semoga saja perjuangan kami membuahkan hasil,” ujarnya.

Kata Diki, apabila sudah dilantik menjadi PPPK paruh waktu tentunya tidak bisa lagi digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena terhalang oleh undang-undang yang berlaku dan di Kemenpan RB pun tercatatkan.

“Jadi, kami ini tidak sama sekali mendapatkan gaji karena sekolah pun tidak bisa membayar kami, akibat terhalang undang-undang, sudah tidak bisa digaji dari dana BOS,” ucapnya.

Disinggung bagaimana menutupi kebutuhan sehari-harinya, Diki mengaku, sebagian besar ada yang mencari pekerjaan lainnya, seperti berjualan, beternak, hingga bekerja di bengkel.

“Saya pribadi coba-coba untuk beternak, kalau yang lain ada yang ngebengkel, jualan, dan lainnya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, tapi sejauh ini tidak ada yang pinjam ke Pinjol,” tuturnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

Pos terkait