KPK Sebut Tata Kelola Pemprov Banten Belum Capai Skor Ideal

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama menghadiri Rakor Program Kegiatan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pemerintaah Provinsi Banten tahun 2026 serta Evaluasi Program Kegiatan tahun 2026 di Pendopo Gubernur, Rabu 4 Februari 2026.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama memberikan catatan strategis atas capaian tata kelola pemerintahan Provinsi Banten tahun 2025. Meski mengalami tren kenaikan pada skor Survey Penilaian Integritas (SPI), hasilnya dinilai belum mencapai target ideal.

KPK menekankan perlunya transformasi dari pengawasan yang bersifat temporer menjadi pengawasan mandiri yang melekat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

“Provinsi banten terutama untuk penilaian integritas ada mengalami kenaikan. Namun keniakan tersebut belum sesuai harapan kami. Harapan kami kan skor itu kan untuk total integritas ada pda angka 78 provinsi banten baru 73,” katanya dalam Rakor Program Kegiatan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pemerintaah Provinsi Banten tahun 2026 serta Evaluasi Program Kegiatan tahun 2026 di Pendopo Gubernur, Rabu 4 Februari 2026.

Ia menuturkan, salah satu temuan paling krusial adalah rendahnya skor pada indikator Sosialisasi Anti-Korupsi yang hanya mencapai 66,7. KPK menilai selama ini edukasi masih bersifat top-down dan hanya mengandalkan inisiatif Inspektorat.

“Sosialisasi anti-korupsi tidak boleh hanya sekadar speaking atau imbauan lisan. Harus ada perbuatan nyata. Kami meminta OPD tidak hanya bergantung pada Inspektorat, tapi memiliki kemandirian dalam memastikan lingkungannya bersih dari korupsi,” ungkapnya.

KPK juga mendorong Pemprov Banten untuk mengembangkan metode monitoring mandiri yang melengkapi sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) nasional. Mengingat setiap daerah memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda, MCP Mandiri diharapkan dapat memotret data faktual secara lebih presisi guna melakukan pencegahan yang lebih efektif dan efisien di tanah Jawara.

KPK meminta Inspektorat Provinsi Banten segera menyusun panduan edukasi dan pencegahan sebagai acuan bagi seluruh dinas. Dengan sistem ini, Inspektorat akan beralih peran menjadi pengawas kebijakan, sementara aksi pencegahan dilakukan secara masif dan simultan oleh tiap OPD setiap harinya.

“Inspektorat saatnya membuat panduan dan menagih apa yang mereka kerjakan sesuai itu nah itu akhirnya biar stimultan setiap hari kerjakan itu tidak hanya sekadar temporer oleh inspektorat saja,” paparnya. (*)

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait