TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Minggu, 11 Januari 2026.
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Suyatno.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial AF alias Oji dan A di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat dibawa ke wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang.
“Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci kontak dan kunci gembok pagar yang telah diduplikasi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Tangerang. (*)











