Polda Ungkap Kronologi Tragis Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dan jajarannya mengungkap kasus pembunuhan anak politisi PKS di Cilegon, Senin 5 Januari 2026.

CILEGON.BANTENEKSPRES.CO.ID. – Polda Banten dan Polres Cilegon mengungkap kasus tragis yang merenggut nyawa MAHM. Sebuah rumah mewah di kawasan elite Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS) 3, Kota Cilegon, belum lama ini. Korban merupakan putra dari seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pelaku berinisial HA (31), seorang karyawan swasta, yang kini terancam hukuman mati setelah aksi pencuriannya berujung pada tindakan pembunuhan sadis.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, aksi ini dimulai dengan perencanaan yang cukup rapi, HA awalnya tidak berniat membunuh. Sasarannya adalah rumah kosong yang bisa dikuras hartanya.

“Pelaku sempat menekan bel rumah berkali-kali. Karena tidak ada respons, ia yakin rumah itu kosong,” katanya di Mapolres Cilegon, Senin 5 Januari 2026.

Karena yakin, HA memanjat pagar dan menyelinap ke samping rumah. Dengan kunci yang telah dimodifikasi, ia mencongkel jendela dan berhasil merangsek masuk ke dalam. Namun, perhitungan HA meleset. Di dalam rumah yang ia kira sepi justru berhadapan langsung dengan korban.

“Pada saat berada di dalam rumah, pelaku kepergok oleh anak selaku korban. Karena panik dan takut aksinya diketahui, pelaku langsung melakukan kekerasan,” ujarnya.

Setelah aksi tersebut terpergok oleh korban membuat HA hilang akal. Dalam kondisi panik, pelaku membekap korban.

Tak berhenti di situ, HA menghujamkan sebilah pisau yang memang sudah ia bawa sejak awal. Luka fatal akibat tusukan tersebut membuat nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau yang sudah dibawa dari awal. Akibat luka tusuk tersebut, korban meninggal dunia. Penyidik telah mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah,” ungkapnya.

Meski begitu, kata Dian pihaknya masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Adapun pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (*)

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait