Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Teluknaga

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Teluknaga
Obat Terlarang Daftar G Tanpa Izin Edar (ilegal). Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TELUKNAGA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik penjualan obat-obatan keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar yang berkedok toko kosmetik.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (12/12) kemarin sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Babussalam, Kampung Teluknaga, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, IPDA Achmad Naufal Fathurrahman, bersama tim opsnal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z alias Mahdi (22) yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras ilegal.

Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan obat keras secara ilegal di wilayah Teluknaga.

“Berawal dari laporan warga, anggota melakukan observasi dan penyelidikan. Saat didatangi, petugas mendapati seorang laki-laki berada di dalam toko kosmetik yang diduga menjadi kedok penjualan obat keras,” ujar AKP Nanda dalam keterangannya Sabtu, 13 Desember 2025.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan keras yang disimpan dan diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 158 butir tablet Tramadol, 24 butir tablet Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Teluknaga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Kapolsek.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan denda,” sambungnya.

Nanda menegaskan serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan generasi muda. Pihaknya tidak akan segan menindak pelaku peredaran obat terlarang daftar G tanpa izin edar di wilayah. (*)

Pos terkait