SOLEAR, BANTENEKSPRES.CO.ID – Masyarakat Kabupaten Tangerang hanya bisa pasrah menerima Keputusan Gubernur Banten Andra Soni, soal jalur tambang.
Keputusan Gubernur Banten Andra Soni Nomor 567 Tahun 2025 yang ditandatangani 28 Oktober 2025 memuat keputusan soal operasional truk tambang. Tak cuman itu, Pemprov Banten mengatur jalur mana yang boleh dilalui kendaraan truk tambang di kabupaten dan kota.
“Seluruh jaringan jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota
Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” begitu buyi salah satu petikan lampiran Kepgub Nomor 467 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Pada putusan tersebut, jam operasional truk tambang non logam dan batuan diperbolehkan melintas dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. (*)











