CIPOCOK JAYA, BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai upaya melindungi, melestarikan, dan mengembangkan identitas budaya Kota Serang. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum sekaligus membuka peluang dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memastikan kebudayaan daerah mendapatkan perhatian yang maksimal dari pemerintah daerah.
“Ini Raperda amanat UUD untuk melindungi dan mendorong agar kebudayaan di Kota Serang bisa mendapatkan perhatian maksimal dari pemerintah daerah. Di pusat itu ada dana kebudayaan, dan salah satu syaratnya pemerintah daerah harus memiliki Raperda ini,” ungkap Roni, Rabu 13 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, setelah Raperda ini disahkan menjadi perda, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memberikan perhatian dan dukungan kepada pelaku budaya. Dukungan ini mencakup pelestarian, promosi, hingga pengembangan identitas budaya masyarakat Kota Serang.
“Budaya adalah identitas kita yang harus disupport dan dilestarikan. Tentunya kita juga perlu melindungi dan mengembangkan budaya, serta mendukung pelaku budaya agar lebih maju mempromosikan budaya Kota Serang,” ujarnya.
Roni menambahkan, selama ini perhatian pemerintah daerah terhadap kebudayaan memang ada, namun dinilai belum maksimal. Landasan hukum penyusunan Raperda ini mengacu pada Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU tersebut.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menuturkan bahwa Raperda ini akan mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait banyaknya potensi budaya yang belum ditangani secara serius.
“Di dalam Perda ini nantinya akan dituangkan hal-hal yang menjadi identitas budaya Kota Serang, baik identitas bangunan maupun kegiatan-kegiatan kebudayaan yang akan disupport pemerintah. Konsekuensi Perda ini tentu akan berdampak pada alokasi anggaran untuk pembinaan pelaku kebudayaan,” ujar Edi.
Ia menilai, Kota Serang harus memiliki identitas budaya yang kuat sebagai bagian dari strategi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pariwisata. Budaya, kata dia, dapat menjadi daya tarik wisata yang tidak boleh tertinggal di tengah perkembangan zaman.
“Banyak pelaku budaya, seperti seni silat dan lainnya, yang belum dimaksimalkan potensinya. Di provinsi seperti Bali, semua potensi budaya sudah tergarap maksimal. Maka identitas Kota Serang harus kuat. Kita akan menggali potensi budaya di setiap kecamatan, mulai dari Taktakan, Walantaka, Kasemen, hingga kecamatan lainnya,” ucapnya.
Edi optimistis, penguatan identitas budaya melalui perda ini akan menjadi salah satu langkah strategis untuk mengembangkan pariwisata sekaligus meningkatkan PAD Kota Serang. (*)











