Satlantas Polres Lebak Siap Tindak Truk Galian Tanah Bodong

Petugas Satpol PP dan Dishub Lebak melakukan penertiban truk galian tanah yang parkir sembarangan di jalan Maja - Koleang, belum lama ini. Foto : A Fadilah/BANTENEKSPRES.CO.ID

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – menyikapi hasil infeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan pimpinan DPRD Lebak dan menemukan sejumlah armada truk galian tanah merah yang tidak mengantongi surat kelengkapan kendaraan.

Kasatlantas Polres Lebak AKP M Hafidz akan melakukan tindakan. Namun secara prosedural, dalam penegakan hukum lalu lintas, dia mengaku hanya dapat melakukan tilang apabila pelanggaran ditemukan secara langsung saat kendaraan sedang beroperasi di jalan umum.

Bacaan Lainnya

“Iya hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Lalu Lintas,” kata AKP M Hafidz, kepada Bantenekspres, melalui pesan singkat (watshap), Selasa 5 Agustus 2025.

Namun demikian, pihaknya mengucapkan terimakasih atas informasintersebut dan akan ditindaklanjuti dengan kolaborasi isntansi terkait agar penertiban berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Budi Harto, warga Kecamatan Maja mendukung langkah pimpinan dewan yang mendorong agar dilakukan tindakan tegas terhadap truk galian tanah yang sudah membuat tidak nyaman semua pihak.

“Kami yang cukup merasakan imbasnya, karena siang malam truk-truk besar melintas, bahkan parkir di badan jalan hingga mengular datusan meter di jalan Maja – Koleang tanpa ada tindakan petugas,” ucap Budi.(*)

 

Pos terkait