DLH Lebak Dorong Dapur SPPG Miliki IPAL Berstandar Nasional

DLH, IPAL, SPPG, harus berstandar, Lebak.

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar yang ditentukan, sebagai syarat operasional. Namun, kesesuaiannya dengan standar teknologi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup masih menjadi tantangan yang harus segera dituntaskan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Lebak, Ayunda Puti Andini menjelaskan, bahwa penerapan IPAL menjadi salah satu syarat utama operasional SPPG.

Bacaan Lainnya

“Kita belum tahu kondisi Ipal di SPPG di Lebak, karena hingga saat ini belum ada yang secara resmi meminta prmbinaan atau pengawasan pada SPPG, ada juga paling aduan tidak secara resmi baik dari lembaga atau masyarakat lainnya,” kata Ayunda, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa 14 April 2026.

Menurutnya, keberadaan SPPG yang sudah memiliki IPAL belum diketahui. Dia berharap, SPPG yang sudah berjalan sudah memiliki IPAL karena hal tersebut menjadi ketentuan wajib, sejajar dengan dokumen lingkungan seperti SLHS maupun SL.

“Dipertengan tahun ini, kita rencanakan akan melakukan sosialisasi IPAL yang layak sesuai standar kepada SPPG, kenapa dipertengahan tahun, karena anggarannya dipersiapkan bulan agustus 2026,” ujarnya.

Lanjut dia, tantangan saat ini adalah memastikan kesesuaian IPAL yang telah dibangun dengan regulasi terbaru. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 2760 yang mengatur baku mutu serta standar teknologi pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah untuk SPPG.

“PR kita sekarang adalah menyesuaikan, apakah IPAL yang sudah ada di SPPG itu sudah sesuai dengan standar teknologi yang ditetapkan dalam Kepmen LH Nomor 2760 atau belum,” paparnya.

Berdasarkan pantauan, kata dia, memang masih banyak IPAL yang dibangun sebelum adanya pendampingan teknis dari DLH. Pasalnya, regulasi tersebut baru terbit pada akhir Oktober 2025, sehingga sebagian besar pengelola SPPG saat itu melakukan inisiatif secara mandiri dalam membangun sistem pengolahan limbah.

“Inisiatif yang dilakukan rata-rata masih sederhana, bahkan ada yang hanya berupa bak atau besi beton sebagai tampungan limbah,” jelasnya.

Untuk itu, DLH Lebak akan melakukan sosialisasi terhadap seluruh SPPG yang ada. Evaluasi tersebut difokuskan pada kesesuaian dengan standar teknologi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, guna memastikan pengelolaan limbah berjalan optimal dan tidak mencemari lingkungan.(*)

Reporter : A Fadilah

Pos terkait