Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)
”Kalau tidak ada banding, dalam waktu satu bulan ketiga terdakwa ini tidak membayarkan denda maka akan menjalani tambahan kurungan penjara 6 bulan,” pungkasnya. (ziz)