Terdakwa Kasus Sodomi di Pinang Dituntut 19 Tahun

Kasus Sodomi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

”Restetusi ini sebagai peng­ganti kerugian para korban. Namun Restetusi ini tergantung majelis hakim diterima apa tidak, karena Restetusi ini untuk memberikan hak ganti rugi materiil yang dialami para korban,” jelasnya.

Setelah dibacakan tuntutan, kata Anak Agung, ketiga terdak­wa ini masih memiliki hak untuk upaya pembelaan selama seminggu kedepan. Apabila ketiga terdakwa tidak melaku­kan upaya pembelaan atau ban­ding, maka pada persi­da­ngan selanjut Majelis Hakim akan membacakan agenda pu­tusan terhadap ketiga ter­dakwa.

Bacaan Lainnya

”Jadi ketiga terdakwa ini masih memiliki waktu selama seming­gu dari dibacakannya tuntutan untuk upaya pembelaan, apa­bila selama tujuh hari kedepan ketiga terdakwa ini tidak mela­kukan upaya-upaya, maka dia­nggap menerima tuntutan tersebut dan sidang berikutnya dibacakan putusan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, apabila ketiga terdakwa ini tidak mela­kukan pembayaran denda se­nilai Rp4 miliar, maka ketiga­nya akan menjalani hukuman tambahan kurungan penjara selama enam bulan.

Pos terkait