”Restetusi ini sebagai pengganti kerugian para korban. Namun Restetusi ini tergantung majelis hakim diterima apa tidak, karena Restetusi ini untuk memberikan hak ganti rugi materiil yang dialami para korban,” jelasnya.
Setelah dibacakan tuntutan, kata Anak Agung, ketiga terdakwa ini masih memiliki hak untuk upaya pembelaan selama seminggu kedepan. Apabila ketiga terdakwa tidak melakukan upaya pembelaan atau banding, maka pada persidangan selanjut Majelis Hakim akan membacakan agenda putusan terhadap ketiga terdakwa.
”Jadi ketiga terdakwa ini masih memiliki waktu selama seminggu dari dibacakannya tuntutan untuk upaya pembelaan, apabila selama tujuh hari kedepan ketiga terdakwa ini tidak melakukan upaya-upaya, maka dianggap menerima tuntutan tersebut dan sidang berikutnya dibacakan putusan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, apabila ketiga terdakwa ini tidak melakukan pembayaran denda senilai Rp4 miliar, maka ketiganya akan menjalani hukuman tambahan kurungan penjara selama enam bulan.











