Terdakwa Kasus Sodomi di Pinang Dituntut 19 Tahun

Kasus Sodomi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Ketiga ter­dakwa kasus sodomi yang me­rupakan pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur di bilangan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun dan denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Ketiga terdakwa kasus sodomi tersebut yakni Sudirman yang merupakan pimpinan panti asuhan, Yusuf Bahtiar dan Yandi Supriadi me­rupakan pengasuh panti asuhan.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejari Kota Tangerang dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Tangerang, Senin (30/6).

Kepala Seksi Intelijen Kejak­saan Negeri (Kejari) Kota Tange­rang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengungkapkan, jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang menun­tut ketiga terdakwa yakni, Su­dirman, Yusuf Bahtiar dan Yan­di Supriadi dituntut 19 ta­hun penjara dan denda Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Pos terkait