TANGERANG—Ketiga terdakwa kasus sodomi yang merupakan pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur di bilangan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun dan denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Ketiga terdakwa kasus sodomi tersebut yakni Sudirman yang merupakan pimpinan panti asuhan, Yusuf Bahtiar dan Yandi Supriadi merupakan pengasuh panti asuhan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejari Kota Tangerang dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Tangerang, Senin (30/6).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengungkapkan, jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang menuntut ketiga terdakwa yakni, Sudirman, Yusuf Bahtiar dan Yandi Supriadi dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.











