Terdakwa Kasus Sodomi di Pinang Dituntut 19 Tahun

Kasus Sodomi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindu­ngan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman 19 tahun kurungan penjara dan denda Rp4 miliar.

”Perbuatan ketiga terdakwa ini sangat meresahkan masya­rakat, panti asuhan yang seha­rusnya notabene memberikan edukasi yang baik kepada ma­syarakat akan tetapi dalam panti tersebut malah dilakukan hal-hal yang tidak semestinya, bahkan pimpinan panti asuhan ini, Sudirman melakukan hu­bungan sesama sejenis dan itu ditularkan kepada tijuh korban lainnya termasuk kedua terdakwa yaitu Yusuf dan Yandi yang awalnya merupakan kor­ban. Sehingga ini menjadi ke­te­rusan dan ditularkan kepa­da anak-anak panti lainnya,” bebernya lagi.

Bacaan Lainnya

Selain itu, lanjut Anak Agung, Melalui JPU Kejari Kota Tange­rang para korban mengajukan Restetusi sebagai pengganti kerugian materiil yang dialami para korban.

Pos terkait