Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman 19 tahun kurungan penjara dan denda Rp4 miliar.
”Perbuatan ketiga terdakwa ini sangat meresahkan masyarakat, panti asuhan yang seharusnya notabene memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat akan tetapi dalam panti tersebut malah dilakukan hal-hal yang tidak semestinya, bahkan pimpinan panti asuhan ini, Sudirman melakukan hubungan sesama sejenis dan itu ditularkan kepada tijuh korban lainnya termasuk kedua terdakwa yaitu Yusuf dan Yandi yang awalnya merupakan korban. Sehingga ini menjadi keterusan dan ditularkan kepada anak-anak panti lainnya,” bebernya lagi.
Selain itu, lanjut Anak Agung, Melalui JPU Kejari Kota Tangerang para korban mengajukan Restetusi sebagai pengganti kerugian materiil yang dialami para korban.











