Terdakwa Kasus Sodomi di Pinang Dituntut 19 Tahun

Kasus Sodomi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

”Pada hari ini JPU mem­bacakan tuntutan yang sebe­lumnya tertunda, ketiga terdak­wa kasus sodomi yaitu, Sudirman, Yandi dan Yusuf masing-masing dituntut 19 tahun penjara, kemudian dendanya sebesar Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan pen­jara,” ungkap Anak Agung saat ditemui BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (30/6/2025).

Dia mengatakan, ketiga ter­dak­wa terbukti melakukan pe­nyimpangan seksual terha­dap anak-anak panti asuhan. Tuntutan yang memberatkan, ketiga terdakwa ini sangat me­resahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Panti asuhan yang seharusnya mem­berikan pendidikan yang baik kepada anak-anak panti asu­han, namun dalam perjala­nan­nya malah melakukan tin­dakan yang menjijikan ke­pada anak-anak sesama je­nisnya.

”Dalam dakwaan ada tujuh korban termasuk Yusuf dan Yandi, akhirnya kdua terdakwa ini turut menularkan kepada korban lainnya,” ungkap Anak Agung.

Dia memaparkan, dalam per­kara kasus penyimpangan seksual yang dilakukan penga­suh panti asuhan ini, pada tuntutan JPU menyatakan dan meyakinkan ketiga terdakwa ini bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mela­kukan penyimpangan seksual dengan ancaman.

Pos terkait