”Pada hari ini JPU membacakan tuntutan yang sebelumnya tertunda, ketiga terdakwa kasus sodomi yaitu, Sudirman, Yandi dan Yusuf masing-masing dituntut 19 tahun penjara, kemudian dendanya sebesar Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ungkap Anak Agung saat ditemui BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (30/6/2025).
Dia mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan penyimpangan seksual terhadap anak-anak panti asuhan. Tuntutan yang memberatkan, ketiga terdakwa ini sangat meresahkan masyarakat.
Panti asuhan yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak panti asuhan, namun dalam perjalanannya malah melakukan tindakan yang menjijikan kepada anak-anak sesama jenisnya.
”Dalam dakwaan ada tujuh korban termasuk Yusuf dan Yandi, akhirnya kdua terdakwa ini turut menularkan kepada korban lainnya,” ungkap Anak Agung.
Dia memaparkan, dalam perkara kasus penyimpangan seksual yang dilakukan pengasuh panti asuhan ini, pada tuntutan JPU menyatakan dan meyakinkan ketiga terdakwa ini bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyimpangan seksual dengan ancaman.











