Adapun syarat mendapat bantuan pembangunan rumah, pertama masyarakat yang terdampak bencana memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, dan memiliki lahan sendiri minimal 6×6 atau 36 meter persegi. “Karena yang akan kita bangun itu tipe 36 jadi minimal punya lahan 6×6, lebih baiknya punya lahan 8×8,” tuturnya.
Ia mengaku, untuk rumah yang dibangun dari awal itu sudah sesuai dengan kategori Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA), yaitu teknologi konstruksi yang digunakan untuk membangun rumah dengan cepat. RISHA merupakan salah satu solusi untuk menyediakan perumahan yang terjangkau dan tahan gempa.
“Bahkan kontruksi ini bisa bertahan dari gempa berskala 7 magnitudo,” paparnya. (mam)











