Terkena Efek Efisiensi Anggaran, Bantuan Bedah Rumah Ribuan Warga Miskin Dipangkas

Warga Miskin
Kabid DPRKP Provinsi Banten, Suhadi saat diwawancarai di kantornya, KP3B, Kota Serang, Senin (23/6). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Meski begitu, pihaknya terus melakukan upaya pemenuhan hak dasar yakni memiliki hunian yang layak. Namun tentu dilakukan secara bertahap.

Suhadi menuturkan, bantuan rumah itu tidak hanya diberikan kepada warga yang terdampak bencana alam. Sebab sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana terdapat tiga macam bencana, yaitu bencana alam, non alam, dan bencana sosial.

Bacaan Lainnya

Kategori bencana sosial tersebut seperti masyarakat yang tidak bisa menyesuaikan dengan zaman, termasuk warga kemiskinan ekstrem. Jadi program ini juga diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem tersebut.

BACA JUGA: Gebrak Pakumis dan RTLH Masih Jadi Prioritas, Rencana Program Pembangunan DPPP tahun 2024

“Karena kita masuk ke (ranah-red) rumah, maka kita masuk ke bantu pembangunan rumah, kita punya tugas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rumah yang layak,” ungkapnya.

Pos terkait