Menurutnya, SKL bukan sekadar surat formal, tetapi dokumen yang hanya bisa diterbitkan jika seluruh persyaratan, termasuk kewajiban administrasi, telah diselesaikan.
“Beberapa dari mereka masih punya sangkutan administrasi. Bagaimana mungkin kita mengeluarkan SKL, sementara SKL itu hak mereka. Tapi kewajibannya dulu harus dipenuhi,” tuturnya.
Menurut Ahmad, pihak sekolah sama sekali tidak melarang para siswa untuk melanjutkan pendidikan di luar yayasan, dan tidak ada unsur tekanan agar mereka tetap bersekolah di lembaga tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa sebelum siswa menerima SKL, mereka harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban administratif kepada sekolah. Hal itu, menurutnya, merupakan bagian dari prosedur yang berlaku dan harus dipatuhi oleh seluruh siswa tanpa terkecuali.
Ia menambahkan bahwa beberapa siswa masih memiliki tunggakan, baik dalam bentuk SPP maupun kewajiban pembayaran lainnya.











