Diduga SKL dan Ijazah Ditahan, Orang Tua Murid Datangi Yayasan

Diduga SKL
SEKOLAH: Potret Gedung Pondok Pesantren Tebuireng 8 di Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, yang didatangi sejumlah orang tua murid, Senin (23/6). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

Menurutnya, SKL bukan sekadar surat formal, tetapi dokumen yang hanya bisa diterbitkan jika seluruh persyaratan, termasuk kewajiban administrasi, telah diselesaikan.

“Beberapa dari mereka masih punya sangkutan administrasi. Bagaimana mungkin kita mengeluarkan SKL, sementara SKL itu hak mereka. Tapi kewajibannya dulu harus dipenuhi,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Ahmad, pihak sekolah sama sekali tidak melarang para siswa untuk melanjutkan pendidikan di luar yayasan, dan tidak ada unsur tekanan agar mereka tetap bersekolah di lembaga tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa sebelum siswa menerima SKL, mereka harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban administratif kepada sekolah. Hal itu, menurutnya, merupakan bagian dari prosedur yang berlaku dan harus dipatuhi oleh seluruh siswa tanpa terkecuali.

Ia menambahkan bahwa beberapa siswa masih memiliki tunggakan, baik dalam bentuk SPP maupun kewajiban pembayaran lainnya.

Pos terkait