Sehingga para orang tua merasa terdesak dan khawatir anak-anak mereka kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di luar yayasan. “Kalau pihak pondok mungkin mereka inginnya kan emang 6 tahun kita disini, biar lebih matang gitu si anaknya gitu, tapi lagi lagi saya faktor ekonomi sih,” ucap Ida.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Tebuireng 8, Ahmad Qizwini, membantah tudingan bahwa pihaknya menahan SKL dan ijazah demi memaksa para siswa melanjutkan pendidikan di SLTA milik yayasan.
“Prosesnya belum selesai. Tidak ada penahanan tentang ijazah. Insyaallah setelah selesai proses akan dikeluarkan dan dibagikan,” ucap Ahmad.
Kemudian mengenai SKL, ia menjelaskan bahwa SKL merupakan hak siswa, namun hak tersebut hanya bisa diberikan apabila kewajiban mereka telah dipenuhi. Ia menegaskan bahwa beberapa siswa masih memiliki tunggakan administrasi, sehingga pihak yayasan belum dapat mengeluarkan SKL.











