SERANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten terus mensosialisasikan beberapa fitur salah satunya pemanfaatan fitur ‘Impersonating’ dalam aplikasi Coretax. Fitur tersebut merupakan kebijakan baru dalam sistem perpajakan.
Asisten Penyuluh Pajak Terampil Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Muhammad Dimas Ramadhan, mengatakan bahwa fitur impersonating atau mengganti peran sebagai sesuatu memungkinkan penggunaan akun pribadi untuk mewakili Wajib Pajak Badan dengan hak akses yang telah diatur secara spesifik.
Yang berarti wajib pajak dapat menggunakan wakil atau Person in Charge (PIC) untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Hal ini berbeda dengan sistem lama, di mana seluruh pegawai yang mengetahui akun badan dapat mengakses seluruh data tanpa batasan peran, sehingga menimbulkan risiko penyalahgunaan data.











