DJP Banten Kenalkan Fitur Impersonatinf dalam Aplikasi Coretax

Aplikasi Coretax
SAMPAIKAN: Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Tigaraksa, Muhammad Dimas Ramadhan menyampaikan fitur Impersoneting dalam Coretax lewat kanal YouTube, Senin (23/6). (CREDIT: KANWIL DJP BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten terus mensosialisasikan beberapa fitur salah satunya pemanfaatan fitur ‘Impersonating’ dalam aplikasi Coretax. Fitur tersebut merupakan kebijakan baru dalam sistem perpajakan.

Asisten Penyuluh Pajak Terampil Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Muhammad Dimas Ramadhan, mengatakan bahwa fitur impersonating atau mengganti peran sebagai sesuatu memungkinkan penggunaan akun pribadi untuk mewakili Wajib Pajak Badan dengan hak akses yang telah diatur secara spesifik.

Bacaan Lainnya

Yang berarti wajib pajak dapat menggunakan wakil atau Person in Charge (PIC) untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

BACA JUGA: Konsultasi Publik Kanwil DJP Banten, Pj Sekda Berharap Mampu Memperkuat Kapasitas Fiskal Daerah

Hal ini berbeda dengan sistem lama, di mana seluruh pegawai yang mengetahui akun badan dapat mengakses seluruh data tanpa batasan peran, sehingga menimbulkan risiko penyalahgunaan data.

Pos terkait