“Pada aplikasi DJP online, setiap pegawai yang tahu user dan password akun badan bisa melihat semua data perusahaan, termasuk data yang tidak relevan dengan tugasnya. Ini yang kita minimalisasi di aplikasi Coretax melalui impersonating,” katanya dalam Podcast di kanal resmi Youtube Kanwil DJP Banten, Senin (23/6).
Ia menjelaskan, langkah-langkah impersonating di Coretax pun dijabarkan dengan rinci, mulai dari mendaftarkan akun pihak terkait, melakukan pengecekan data, hingga pengaturan role untuk tiap pegawai sesuai tugasnya.
Dimas menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses login dan pembuatan dokumen pajak, agar tidak terjadi kesalahan input, seperti membuat bukti potong di akun pribadi.
“Kalau sudah salah input dan terlanjur dibayar, prosesnya memang lebih rumit. Harus pembetulan SPT dan ajukan pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang,” tuturnya.
Ia pun menyarankan agar pengguna menyimpan konsep bukti potong terlebih dahulu untuk dicek ulang sebelum mengunggahnya.











