“Cuman yang saya bayangkan ini harus kita telaah kembali. ada kemungkinan enggak kita masih bisa meng-arrange kembali terus mengambil gitu,” katanya.
Ia menilai salah satu aset yang seharusnya menjadi prioritas untuk dikaji ulang adalah Pendopo Kabupaten Serang. Menurutnya, pendopo tersebut secara geografis berada di jantung Kota Serang, sehingga secara logika dan kepentingan pemerintahan, seharusnya menjadi bagian dari aset milik Kota Serang.
Ia juga menyoroti adanya distorsi dalam proses peralihan aset, yaitu ketidaksesuaian antara aturan perundang-undangan dengan praktik di lapangan. Pemerintah seharusnya bergerak berdasarkan undang-undang atau regulasi yang berlaku, namun sering kali permasalahan muncul karena faktor administratif maupun teknis yang tidak sesuai prosedur.
Bukan tanpa alasan, dirinya menyampaikan kekhawatirannya terkait aktivitas Pemerintah Kabupaten Serang yang masih berlangsung di wilayah Kota Serang, padahal secara kewilayahan sudah terpisah.











