RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polres Lebak tengah melakukan pendalaman terkait aktivitas sebuah grup di Facebook yang menjadi perbincangan di masyarakat. Hal tersebut lantaran disinyalir grup tersebut melanggar norma kesusilaan di masyarakat.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasihumas IPTU Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, pihaknya saat ini masih menelusuri kebenaran informasi yang beredar, termasuk isi percakapan serta aktivitas dalam grup tersebut.
“Iya, kami sudah menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait adanya grup Facebook. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan penelusuran, termasuk mengidentifikasi akun-akun yang terlibat serta konten yang dibagikan di dalam grup tersebut,” ujar Moestafa, pada Jumat 17 April 2026.
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, seperti penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan, eksploitasi, atau bentuk pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami akan melihat apakah terdapat unsur pelanggaran hukum. Jika ditemukan, tentu akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Polres Lebak juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan call center 110. (*)











