SUKADIRI, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, mengambil langkah tegas dengan memblokade Jalan Sungai Cirarab menggunakan beton permanen. Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi jalan yang tengah dalam proses perbaikan dari kerusakan akibat kendaraan bertonase besar.
Penutupan akses tersebut khusus diberlakukan bagi truk tanah sumbu tiga yang kerap melanggar aturan jam operasional. Meski sosialisasi telah dilakukan, pelanggaran masih terus terjadi.
Camat Sukadiri Ahmad Saepul Anwar mengatakan, keputusan ini diambil karena para sopir truk tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan waktu dan rute angkutan tambang.
“Sudah kami sosialisasikan, bahkan dipasang spanduk. Tapi masih saja ada truk sumbu tiga yang melintas di Jalan Sungai Cirarab,” ujarnya, Sabtu 18 April 2026.
Ia menegaskan, kondisi jalan yang masih dalam tahap perbaikan sangat rentan rusak jika terus dilintasi kendaraan berat. Karena itu, langkah penutupan dinilai sebagai solusi paling efektif saat ini.
Pihak kecamatan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang untuk pelaksanaan di lapangan. Hasilnya, blokade beton langsung dipasang guna mencegah kendaraan melintas.
“Dishub merespons cepat dan langsung memasang pembatas beton di lokasi,” tambahnya.
Ke depan, pengawasan di titik penutupan akan diperketat untuk mencegah adanya upaya pembongkaran secara ilegal. Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi pelanggar sekaligus menjaga keselamatan warga sekitar. (*)











