Tak Kunjung Selesai, Dewan Soroti Penyerahan Aset

Aset
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Azis saat diwawancarai oleh wartawan diruangannya, Selasa (10/6). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

Lebih lanjut, Farhan menjelaskan bahwa pansus yang rencananya akan diusulkan oleh Komisi III DPRD Kota Serang, bertujuan untuk menelaah ulang hasil kesepakatan atau MoU yang dibuat tahun 2022. Menurutnya, ada indikasi kesepakatan tersebut bersifat asimetris atau tidak berimbang, baik dari sisi substansi maupun dasar hukumnya yang dinilai masih lemah.

Hal ini, kata Farhan, membuka peluang bagi Pemerintah Kota Serang untuk memperjuangkan kembali hak atas aset-aset yang seharusnya menjadi milik daerah.

Bacaan Lainnya

“Karena kalau secara lokasi, pendopo ini sudah menjadi pusat dari Kota Serang dan ini Pak Wali sudah menjelaskan kebutuhannya bukan hanya soal keren-kerenan soal kantor tapi soal kebutuhan juga,” ujarnya.

Farhan menambahkan, pansus tersebut nantinya juga akan melibatkan para ahli hukum yang ada di DPRD Kota Serang. Tujuannya adalah untuk menelaah kembali isi dan legalitas MoU tersebut, secara lebih mendalam, guna memperkuat posisi Kota Serang dalam memperjuangkan aset yang belum diserahkan.

Pos terkait