Indikator penting itu, kata Faisol, amoniak, logam berbahaya, persentase Biological Oxygen Demand (BOD), kandungan Chemical Oxygen Demand (COD), hingga sulfur melebihi baku mutu yang ditentukan untuk dialirkan ke alam atau lingkungan.
“Dari variabel kunci terindikasi melebihi baku mutu. Sehingga kepadanya memang terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terutama pada pasal 98,” jelasnya.
BACA JUGA:
Duduki Lahan BMKG, Anggota Ormas Diciduk Polisi
Petugas melakukan pengecekan stockpile batu bara PT Biporin Agung yang air limpasan langsung dialirkan ke gorong-gorong. Saluran ini dibangun langsung terhubung ke danau Citra Raya yang berjarak 1,5 kilometer dari pabrik. Air itu juga bercampur dengan larutan yang ada di bak penampungan yang harusnya diolah di IPAL.











