Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tiga Pabrik, Diduga Cemari Sungai Cirarab-Cilongok

Pabrik
Tim Kementerian Lingkungan Hidup menyegel pabrik peleburan baja di kawasan industri milenium Kabupaten Tangerang. (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

TANGERANG—Tiga pabrik yakni, PT Biporin Agung, PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia, di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ketiga perusahaan ini didatangi tim KLH karena terindikasi mencemari Sungai Cirarab — Cilongok dan udara.

Menteri LH Faisol Nurofiq mengatakan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik PT Biporin Agung tidak berfungsi. Tak cuma itu, Stockpile batu bara milik PT Biporin Agung tidak dilengkapi dengan penanganan air larian (acid mine drainage).

Bacaan Lainnya

Faisol menerangkan, PT Biporin Agung berdiri masuk di daerah aliran sungai (DAS) hulu Sungai Cirarab, yakni Sungai Cilongok. Pabrik ini memproduksi bahan pewarna tekstil dan kimia dasar tertentu yang punya risiko limbah logam berat. Petugas yang datang ke lokasi melihat air bak terindikasi logam berat nampak kental warna biru kecoklatan.

“Dari uji laboratorium yang dilakukan teman-teman di Provinsi Banten menyimpulkan air yang dilakukan uji di beberapa parameter penting melebihi baku mutu,” kata Faisol kepada wartawan, Jumat siang (23/5/205).

Pos terkait