Pakai Ganja Buruh Bangunan Direhab, Penuntutan Dihentikan Lewat Restorative Justice

Restorative
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria (dua dari kanan) bersama Rasjiman (tengah) yang telah selesai menjalani rehabilitasi di RSUD Banten. (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

Setelah menjalani seluruh tahapan pemulihan, pada 10 Mei 2025 Rasjiman resmi dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi berdasarkan Surat Keterangan Selesai Rehabilitasi Nomor 007/PK/REHAB/V/2025.

Lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif Nomor B-2317/M.6.12/Enz.2/05/2025. Rasjiman diperbeloleh pulang ke keluarganya. (sep)

Pos terkait