Setelah menjalani seluruh tahapan pemulihan, pada 10 Mei 2025 Rasjiman resmi dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi berdasarkan Surat Keterangan Selesai Rehabilitasi Nomor 007/PK/REHAB/V/2025.
Lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif Nomor B-2317/M.6.12/Enz.2/05/2025. Rasjiman diperbeloleh pulang ke keluarganya. (sep)










