SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Anggota Polsek Cisauk menyamar jadi pembeli untuk menangkap pelaku pengedar obat daftar G atau tramadol. Benar saja, setelah menyamar anggota Polsek Cisauk berhasil meringkus dua orang pelaku.
Dua pelakunyang diringkus adalah Ragil Rayhendra Santoso (24) warga Kecamatan Bojong Rangket, Kabupaten Bogor dan Akmal (21) warga Desa Cibogo, Kecamatab Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Keduanya ditingkus polisi yang menyamar sebagai pembeli di Restoran Danau Abah Perum Korpri, Kampung Suradita, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Senin, 20 April 2026 siang.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin dan kedapatan membawa, memiliki senjata tajam, senjata pemukul tanpa hak.
“Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Pasal 307 KUHP UU RI No 01 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu, 22 April 2026.
Dhady menambahkan, ada dua pelaku yamg berhasil diringkus anggotanya dan kini menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan kedua pelaku berawal pada Senin, 20 April 2026 , team opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Hambali mendapatkan informasi peredaran obat obatan jenis tramadol di Restoran Danau Abah.
Kemudian anggota opsnal menyamar sebagai pembeli obat tramadol dan membelu satu strip kepada tersangka Akmal dengan harga Rp70 ribu.
“Tersangka Akmal kita tangkap saat menyerahkan satu strip obat tramadol dan mengakui jika obat obatan tersebut milik tersangka bernama Ragil yang juga karyawan bagian koki restoran ini,” tambahnya.
Menurutnya, saat diamankan tersangka Akmal kedapatan memiliki 17 obat jenis tramadol dan setiap stip berisi 10 butir yang disimpan di mess karyawan. Obat itu ia dapat dengan cara membeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta.
“Pada penggeledahan di mess karyawan ini anggota saya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk Air softgun berikut amunisi serta gas isi ulang, 1 bilag pisau sangkur berikut sarungnya, 1 buah bom molotov, 1 buah alat pemukul atau grib genggam,” jelasnya.
Barang bukti tersebut diakui milik pelaku Ragil. Air softgun diperoleh dengan cara membeli, pisau sangkur sebagai koleksi, alat pemukul atau grib genggam untuk jaga diri.
“Sedangkan bom molotov tersangka tidak mengetahui itu milik siapa,” tuturnya.
Dhady mengaku, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan. “Kedua pelaku kita jerat pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Pasal 307 KUHP UU RI No 01 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya. (*)











