Pakai Ganja Buruh Bangunan Direhab, Penuntutan Dihentikan Lewat Restorative Justice

Restorative
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria (dua dari kanan) bersama Rasjiman (tengah) yang telah selesai menjalani rehabilitasi di RSUD Banten. (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

TIGARAKSA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menghentikan penuntutan kasus narkotika lewat restorative justice (RJ).

Tersangka pemakai ganja Rasjiman hanya menjalani rehabilitasi di RSUD Banten. Restorative justice ini diputuskan setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Rikcy Tommy Hasiholan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herdian Malda Ksatria mengatakan, jaksa sudah melakukan penelitian dan cek lapangan terhadap tersangka sebelum pengajuan penghentian penuntutan lewat RJ.

“Hasil telaah dan cek lapangan, memang benar tersangka Rasjiman ini adalah korban narkotika jenis ganja. Dia bukan pengedar ataupun pecandu, tapi baru sekali memakai ganja,” jelasnya.

Lanjut Malda, tersangka Rasjiman sehari-hari sebagai buruh bangunan. Sebelum diajukan penyelesaian penuntutan, tersangka menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten selama dua bulan.

Pos terkait