“Kita kontrol setiap bulan kondisi tersangka. Hasil dari RSUD Banten, tersangka menunjukkan perkembangan positif baik secara psikiatrik maupun fisik,” jelasnya.
Malda menegaskan, penyelesaian perkara ini merupakan wujud dari pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan pelaku, korban, dan masyarakat. Terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang bersifat ringan dan untuk kepentingan pemulihan.
Perkara melibatkan tersangka Rasjiman, yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh biaya rehabilitasi selama dua bulan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan RI. Sehingga tidak membebani keluarga tersangka. Rehabilitasi ini dilakukan tanpa biaya alias gratis.










