MAUK,BANTENEKSPRES.CO.ID – UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mulai menerapkan sistem absensi berbasis fingerprint (sidik jari) bagi seluruh pegawai non-ASN.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan kerja di lingkungan operasional DLHK.
Kebijakan baru ini menyasar seluruh tenaga non-ASN, termasuk supir, kernet dan pesapon jalan.
Kepala UPTD 8 DLHK Kabupaten Tangerang Siti Khotimah mengonfirmasi bahwa penerapan sistem ini dilakukan secara serentak di seluruh unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di bawah naungan DLHK Kabupaten Tangerang.
“Saat ini kami sedang dalam tahap proses perekaman sidik jari bagi 110 pegawai non-ASN di UPTD 8,” ujar Siti Khotimah saat dikonfirmasi, Kamis, 23 April 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sistem absensi fingerprint ini diberlakukan setiap hari kerja.
Adapun ketentuan jam operasional absensi yang ditetapkan adalah pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB dilakukan setiap hari kerja.
Penerapan teknologi fingerprint ini diharapkan dapat menciptakan sistem pelaporan kehadiran yang lebih akurat, transparan dan mampu meningkatkan efektivitas kinerja para pegawai di lapangan.
Saat ini, pihak UPTD masih terus melakukan percepatan perekaman data sidik jari agar sistem dapat berjalan optimal sepenuhnya. (*)











