SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, menyebutkan perlu adanya bank sampah yang dikelola oleh setiap desa, untuk dapat menangani masalah persampahan di Kabupaten Serang.
Karena dari bank sampah dapat dipilih mana yang bisa didaur ulang atau tidak, sampah yang bisa didaur ulang akan diolah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dan yang tidak bisa akan dikirim ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
Najib mengatakan, masalah sampah masih menjadi pekerjaan rumah Kabupaten Serang yang harus diselesaikan, dalam pelaksanaannya maka awali dengan edukasi ke masyarakat tentang pengelolaan sampah melalui pembentukan bank sampah di desa.
“Bank sampah ini penting untuk mulai memilah sampah yang bisa didaur ulang atau tidak, maka kita optimalkan bank sampah ini di desa dan kita juga akan optimalkan TPST yang sudah ada,” katanya saat diwawancarai wartawan, Kamis 23 April 2026.
Kata Najib, ketika pengelolaan sampah di desa melalui bank sampah sudah optimal, tidak perlu lagi semua sampah di buang ke TPSA Cilowong, hanya sampah yang tidak bisa didaur ulang yang dibuang kesana.
“Kita sudah bekerjasama buang sampah ke Kota Serang, untuk mendukung program PSEL ya, jadi sampah yang dibuang hanya yang tidak bisa didaur ulang saja,” ujarnya.
Dikatakan Najib, pihaknya akan memaksimalkan sarana prasarana persampahan seperti kembali menambahkan transportasi untuk pengangkutan sampah.
Namun berapa jumlah yang akan ditambahkan masih dalam proses hitung-hitungan, karena akan disesuaikan dengan besaran tonase yang akan diangkut.
“Lebih dari satu yang pasti, disesuaikan dengan tonase dan jarak tempuh, contohnya misalkan dari kopo kalau dibuang ke Cilowong tidak efisien maka akan dikelola di TPST. Intinya secara bertahap pengadaan transportasi pengangkutan sampah ini,” ucapnya.
Disinggung dalam Perda Persampahan yang kini sedang menjadi pembahasan apakah perlu ada sanksi, Najib mengatakan, sanksi itu merupakan opsi terakhir yang diberikan terhadap seseorang yang kedapatan buang sampah sembarang.
Pihaknya lebih mengedepankan teguran dengan cara humanis terlebih dahulu, dan kolaborasi agar permasalahan sampah dapat terselesaikan dengan baik dan benar.
“Kita ini dalam bernegara harus mengedepankan edukasi dan kolaborasi, sanksi itu paling terakhir diberikan teguran secara humanis dulu. Kemudian kita mengedepankan kolaborasi untuk pengelolaan sampah bersama desa atau kecamatan,” tuturnya. (*)










