“Yang penting sekarang ini masalah cepat teratasi supaya banjir tidak berulang-ulang kali nih di Kepandean. Kan ini yang diminta oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa sesuai aturan, bangunan tidak boleh berdiri di sempadan sungai. Ia menekankan bahwa karena tanggul berada di dalam kawasan perkotaan, maka jarak sempadan yang harus dipatuhi adalah minimal tiga meter dari tepi aliran sungai, baik di sisi kanan maupun kiri.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah melakukan pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di atas aliran sungai. Namun, saat proses pengawasan dilakukan, sempat terjadi penolakan dari sebagian warga yang tidak bersedia bangunannya dibongkar. Namun, setelah banjir terjadi, justru kini warga yang meminta agar aliran sungai segera dibersihkan dan bangunan-bangunan penghalang dibongkar.
“Artinya pengawasan itu ada. Tapi terkadang kaitan dengan keinginan warga yang tidak sesuai dengan keinginan pemerintah,” tuturnya.











