100 Korban, Kantongi Rp500 Juta, Tiga Calo Tenaga Kerja Diringkus

Tiga Calo
BARANG BUKTI: Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menunjukkan barang bukti milik pelaku penipuan calo tenaga kerja saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (5/5). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG – Tiga calo tenaga kerja berinisial LM (38), GCP (27), dan AM (38) diringkus personel Satreskrim Polres Serang. Ketiganya terlibat kasus penipuan dengan modus bisa memperkerjakan di industri yang ada di kawasan Modern Cikande dan PT. Nikomas Gemilang.

Korbannya sudah lebih dari 100 pencari kerja (pencaker) dari Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang. Uang yang dikantongi dari kejahatan itu sejak awal tahun ini sebesar Rp500 juta lebih.

Bacaan Lainnya

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan ini hasil dari adanya laporan dari salah satu korban yang telah tertipu, bisa bekerja di PT. Santang dan dimintai uang Rp12 juta.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Serang langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku di rumahnya masing-masing.

“Pelaku LM diamankan di Kecamatan Kragilan, pelaku GCP di Kecamatan Cikeusal, dan pelaku AM di Kecamatan Carenang. Mereka semua sudah diamankan, di rumahnya masing-masing,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (5/5).

Pos terkait