100 Korban, Kantongi Rp500 Juta, Tiga Calo Tenaga Kerja Diringkus

Tiga Calo
BARANG BUKTI: Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menunjukkan barang bukti milik pelaku penipuan calo tenaga kerja saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (5/5). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

GCP menjanjikan kepada korbannya bahwa bakal bisa bekerja di PT. Santang dengan syarat membayar uang pemulus dari Rp7 juta sampai Rp12 juta.

“Saya menjanjikan mereka bisa bekerja di PT. Santang, tapi syaratnya harus bayar dari mulai Rp7 juta sampai Rp12 juta. Uangnya sudah habis, karena saya gunakan untuk bayar hutang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya. (agm)

Pos terkait