LEBAK — Komisi ll DPRD Lebak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak dan Paguyuban Pedagang Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung. Rapat tersebut digelar di Ruang Komisi ll DPRD Lebak, Senin (5/5).
Wakil Ketua Komisi ll DPRD Lebak, Asep Nuh mengatakan, RDP ini digelar untuk menyelesaikan masalah pungutan parkir di pintu Pasar Sampay (gate parking) yang ditolak oleh para pedagang.
“Iya, kita hanya memfasilitasi dan menengahi antara Paguyuban Pedagang Pasar Sampay dengan Disperindag, untuk mencari jalan keluarnya,” Kata Asep kepada wartawan.
Azis Kusmawan, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sampay mengaku, terkait pungutan parkir itu, semua pedagang sepakat menolak, karena sangat memberatkan. Sebab, selama ini, Pasar Sampay masih sepi pengunjung, namun semua pedagang sudah membayar retribusi sampah dan keamanan sebesar Rp2 ribu per hari.