“Jadi jika harus dibebani dengan kewajiban membayar gate parkir kami menolak,” tutur Azis.
Namun, dalam RDP yang di gelar di DPRD hari ini (kemarin), sudah mencapai kesepakan jika pungutan parkir itu tetap akan berjalan karena sudah ditetapkan dalam perda dan masuk pada PAD. Namun diambil jalan keluarnya, untuk tahun 2025 ini (hingga akhir tahun), pungutan parkir itu akan digratiskan bagi para pedagang.
Namun, untuk tahun 2026 seterusnya akan berbayar, tapi retribusi yang selama ini dipungut oleh pengurus pasar sebesar Rp2 ribu akan dihilangkan.
“Kita mau tidak mau harus sepakat, karena gate parking sudah tidak bisa diubah karena sudah di-perda-kan, sebagai gantinya retribusi yang dihilangkan,” ujarnya.
Yani, Kabid Pasar Disperindag Lebak mengaku, pihaknya sudah menerima masukan dari Pengurus Paguyuban Pasar Sampay. Salah satunya permohonannya mengenai permohonan untuk adanya relaksasi terkait pembayaran retribusi parkir khususnya retribusi parkir bagi pedagang.











