Penerima Restorative Justice Dilatih Jadi Barista

Restorative Justice
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Serang Achmad Afandi saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/5). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

“Tiga orang ini bukan kasus berat, hanya saja mereka tidak mendapatkan keadilan atas masalahnya, yang diselesaikan melalui restorative justice. Sehingga, diberikan pelatihan kerja dan mereka pengennya dilatih menjadi barista, agar nanti dapat kembali bekerja,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/5).

Afandi mengatakan, pelatihan kerja bagi penerima restorative justice ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang dilakukan dengan Kejari Serang, sebagai bagian dari sanksi sosial atau sebagai upaya pemulihan dan reintegrasi ke masyarakat.

Bacaan Lainnya

Tujuannya, untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan kerja, agar mereka lebih siap untuk kembali ke masyarakat dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

“Di sisi lain, pelatihan ini juga dapat membantu mencegah penerima keadilan restoratif ini untuk kembali melakukan tindak pidana. Kami dipercaya untuk memberikan pelatihan ke mereka, hasil dari MoU dengan Kejari Serang,” ujarnya.

Pos terkait