SERANG — Disnakertrans Kabupaten Serang bakal melaksanakan pelatihan kerja untuk pelaku tindak pidana yang diselesaikan lewat restorative justice dari Kejari Serang. Hal ini sebagai bagian dari sanksi sosial atau sebagai upaya pemulihan dan reintegrasi ke masyarakat.
Penerima restorative justice ini banyak berasal dari kalangan ekonomi bawah. Mereka akan dilatih cara menjadi barista sesuai keinginannya, untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan kerja.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Serang Achmad Afandi mengatakan, jumlahnya ada tiga orang yang kasusnya selesai lewat pendekatan tersebut. Nanti akan diberikan pendampingan dan pelatihan kerja sebelum kembali ke masyarakat.
Ketiganya ini adalah warga Kabupaten Serang yang berasal dari kalangan ekonomi bawah, namun mendapatkan masalah di pekerjaannya yang dinilai tidak adil dan diselesaikan lewat restorative justice.











