Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati, Sidang Kasus Sodomi Digelar Tertutup

Korban
Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar persidangan kasus sodomi yang Panti asuhan Darussalam Annur, Pinang, Senin (5/5/2025). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Orang tua asuh yang mewakili orang tua para korban penyimpangan seksual mendesak para terdakwa yaitu, Sudirman yang merupakan pimpinan di Panti Asuhan Yayasan Darussalam Annur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan dua pengasuh dihukum mati. Sebab, para terdakwa telah merusak masa depan anak-anak panti asuhan.

Terlebih, biasanya kasus penyimpangan seksual ini yang sangat dikhawatirkan para korban akan bermetamorfosis.
Hal itu diungkapkan salah satu orang tua asuh, Enny Suryani saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang usai Sidang kasus penyimpangan seksual yang dilakukan para terdakwa yakni, pimpinan Panti Asuhan Darussalam Annur, Sudirman (50) dan dia pengasuh yaitu, Yusuf Bahtiar (31) dan Yandi Supriyadi (29), Senin (5/5).

Bacaan Lainnya

Sidang ini digelar kedua kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang merupakan para korban dipimpin Hakim Ketua, Ali Murdiat dan dua hakim anggota yaitu Emi Cahyani dan Masduki digelar secara tertutup. Ketiga terdakwa dihadirkan secara online dan para saksi yang merupakan anak-anak dihadirkan secara offline.

Pos terkait