JAMBE,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang Launching Gemapatas Tawaf (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf) dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) percepatan sertifikasi tanah wakaf digelar di Kabupaten Tangerang, Rabu 6 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pertemuan Sekolah Yabika, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe ini mengusung tema Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik. Acara tersebut menjadi momentum penting kolaborasi lintas lembaga dalam mempercepat legalitas aset wakaf. Hadir berbagai unsur, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga organisasi masyarakat seperti DMI dan NU.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, penandatanganan kerja sama menjadi tonggak awal dan langkah nyata menyelamatkan aset tanah wakaf. Juga kata dia, langkah konkret untuk menetapkan batas-batas tanah wakaf di seluruh Kabupaten Tangerang.
“Semua unsur hadir dan kita bersama-sama sepakat untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf. Ada juga unsur DMI dan NU yang punya aset wakaf di seluruh Kabupaten Tangerang ini telah bersepakat untuk bergerak bersama menetapkan batas-batas tanah wakaf,” katanya saat sambutan.
Menurut Harison, BPN akan mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah setelah selesai penetapan batas melalui penyusunan peta bidang tanah (PBT).
“Batas-batas itu sudah ditentukan, BPN akan menyelesaikan proses pensertifikatannya dimulai dari pembuatan peta bidang tanah. Dengan demikian, ini bisa mempercepat dari yang tadinya tiga tahun menjadi sekitar satu tahun. Ini hanya bisa berjalan jika semua pihak berkoordinasi” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa model kolaborasi ini akan dijadikan percontohan untuk wilayah lain di Banten. Usai Kabupaten Tangerang menjadi role model, ia menyebutkan seluruh kabupaten dan kota di Banten akan dilakukan hal serupa. “Nanti akan dilakukan hal yang sama dari sisi tanah wakaf di kabupaten dan kota lain di Banten,” jelasnya didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Febri Effendi.
Tercatat sebanyak 1.634 bidang tanah wakaf menjadi target sertifikasi. Harison optimistis target yang semula diproyeksikan selesai dalam tiga tahun dapat dipangkas menjadi satu tahun melalui kerja sama intensif.
“Kita bisa shortcut menjadi satu tahun dari tiga tahun dengan koordinasi semua pihak. Peran Kepala KUA dan para nazir sangat penting, mulai dari penetapan subjek hingga pembuatan akta. Wakif sudah menyerahkan tanahnya, berikutnya bagaimana nazir mendaftarkan dengan adanya Akta Ikrar Wakaf dari KUA,” lanjutnya.
Sementara, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal penting dalam memastikan kepastian hukum tanah wakaf. Kata dia, program ini menjadi yang pertama di Provinsi Banten dan melibatkan berbagai pihak, baik secara langsung maupun daring dari 29 kecamatan.
“Ini program yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Saya minta untuk semua kepala desa, lurah, camat hingga RT dan RW mensukseskan program ini. Saya juga minta bantu petugas BPN menentukan batas tanah wakaf saat pengukuran,” katanya.(*)










