Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati, Sidang Kasus Sodomi Digelar Tertutup

Korban
Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar persidangan kasus sodomi yang Panti asuhan Darussalam Annur, Pinang, Senin (5/5/2025). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Diketahui, belasan anak laki-laki panti asuhan tersebut menjadi korban sodomi oleh ketiga terdakwa. Kasus tersebut terbongkar oleh salah satu orang tua asuh, Dean Desvi pada Juli 2024 lalu.

Enny Suryani menyebut, para terdakwa terutama Sudirman melakukan penyimpangan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Perilaku Sudirman sangat keji dan biadab. Para korban ini mengalami trauma yang berkepanjangan dan dikhawatirkan akan bermetamorfosis.

Bacaan Lainnya

“Para terdakwa terutama Sudirman sudah merusak generasi bangsa. Korbannya pun banyak. Kita sangat mengkhawatirkan nantinya perilaku para korban seperti yang mereka alami itu. Biasanya kan begitu, nah ini sangat keji yang dilakukan terdakwa terutama Sudirman itu,” ungkap Yenny yang merupakan istri dari anggota DPRD Provinsi Banten, Abdul Syukur.

Dia menyatakan, terdakwa Sudirman ini telah berhasil membangun jaringan. Banyak catatan fakta dan keterangan dari para saksi yang merupakan korban kebiadaban Sudirman dan dua pengasuh tersebut dapat memberatkan hukuman bagi para terdakwa. Hal itu yang harus menjadi perhatian hakim pimpinan sidang.

Pos terkait