Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati, Sidang Kasus Sodomi Digelar Tertutup

Korban
Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar persidangan kasus sodomi yang Panti asuhan Darussalam Annur, Pinang, Senin (5/5/2025). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Bukan sekedar berhitung jumlahnya korban, tapi daya rusak generasi bangsa ini. Makanya kita menuntut terdakwa dihukum mati kalau ada pasal itu bagi pedofil,” tegasnya.

“Kalaupun dihukum sesuai pasal dan dikebiri sudah tidak ngefek, makanya kita minta hukuman mati saja,’ tandasnya lagi.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya, meski proses persidangan digelar secara tertutup, dia bersama orang tua asuh lainnya terus mengawal persidangan ini agar dapat menghasilkan putusan yang adil dan sesuai harapan.

“Kita ingin proses persidangan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya dan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya. Kita tetap berharap adanya hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

Kuasa hukum Korban, Fajrin Nasution mengatakan, dalam persidangan, pihaknya diminta oleh hakim surat permohonan pengajuan Restetusi, yaitu pengajuan bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada korban dan keluarga korban guna untuk memulihkan kondisi korban yang diderita akibat tindakan para terdakwa.

Pos terkait