Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati, Sidang Kasus Sodomi Digelar Tertutup

Korban
Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar persidangan kasus sodomi yang Panti asuhan Darussalam Annur, Pinang, Senin (5/5/2025). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Jadi kita diminta oleh hakim mengajukan permohonan Restetusi sebelum putusan. Ini terkait kerugian-kerugian yang dialami para korban, orangtua korban yaitu kerugian masa lalu dan kerugian masa yang akan datang. Ini kan kaitan dengan mental anak, kita juga akan minta keterangan dari dokter, psikolog dan lainnya. Ada juga kerugian materiil,” kata Fajrin.

Dia menandaskan, dalam persidangan agenda keterangan saksi yang merupakan korban penyimpangan seksual yang dilakukan para terdakwa, terungkap banyak fakta perilaku keji yang dilakukan para terdakwa terutama Sudirman.

Bacaan Lainnya

“Para korban ini masih anak-anak, generasi bangsa, tapi masa depannya telah dirusak Sudirman dengan berulang-ulang. Masih banyak catatan-catatan yang belum disampaikan para saksi secara menyeluruh. Catatan-catatan itu menurut kami sangat krusial. Karena begitu kejinya terdakwa yang merupakan pemimpin panti asuhan Darussalam, tetapi prilakunya sangat luar biasa bejatnya,” bebernya.

Pos terkait