Berkedok Warung Jamu, Satpol PP Tutup Toko Penjual Miras

Satpol PP
MENUTUP TOKO MIRAS: Satpol PP Pandeglang memasang segel menutup toko penjual miras, Selasa (29/4). (CREDIT:AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

PANDEGLANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menutup warung penjual dan Pengedar minuman keras (miras) yang berkedok warung jamu yang berlokasi di jalan raya Pandeglang-Maja tepatnya di Teluk Lada Pandeglang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Selasa (29/4).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (PPU) pada Dinas Satpol PP Pandeglang Berliyan mengatakan, penutupan itu terpaksa dilakukan, lantaran si pemilik warung jamu berinisial (Hb) sudah diperingatkan dan masih berjualan minuman beralkohol.

Bacaan Lainnya

“Jadi, warung jamu itu sudah sering terjaring razia miras. Sudah membuat pernyataan, bahkan sudah diberi teguran atau peringatan, tapi masih tetap berjualan, karena membandel akhirnya kami tutup,” kata Berliyan, kepada wartawan.

Berliyan menjelaskan, adapun penutupan terhadap warung jamu itu setelah Dinas Satpol PP Kabupaten Pandeglang mendapat laporan atau aduan dari masyarakat sekitar.

Pos terkait