“Kami telah menetapkan perolehan hasil suara, dan akan diunggah melalui Sirekap serta tentunya, diumumkan ke publik melalui Website KPU Kabupaten Serang dan KPU Provinsi Banten,” katanya.
Asmawi mengatakan, adapun proses selanjutnya yaitu menunggu selama tiga hari kedepan apakah ada gugatan yang dilayangkan atau tidak, dan menunggu BRPK yang biasanya akan diberitahukan melalui KPU RI. Selanjutnya, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU Banten dan konsultasi ke KPU RI serta jika tidak ada BRPK akan dilakukan penetapan pasangan calon terpilih.
BACA JUGA: Patok Target Zakiyah-Najib Menang 70%
“Kami akan menunggu selama tiga hari kedepan, apakah ada gugatan atau tidak dan apakah ada BRPK atau tidak, dan kami juga akan berkoordinasi dengan KPU Banten serta konsultasi ke KPU RI. Jika tidak ada gugatan dan BRPK, kami akan lakukan penetapan pasangan calon terpilih, dan selanjutnya diusulkan untuk dilakukan pelantikan,” ujarnya.











