Asmawi menegaskan, selama proses rekapitulasi perolehan suara tidak ada kendala yang dihadapi. Hanya dinamika biasa yang sering terjadi dalam rekapitulasi tersebut. Salah satunya, ada sanggahan dari saksi terkait jumlah surat suara yang kurang maupun lebih di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan ada sanggahan juga dari Bawaslu Kabupaten Serang.
“Semua sanggahan baik dari saksi maupun bawaslu kami terima dan telah kami jelaskan juga apa yang menjadi keberatan atau kesulitan dari teman-teman pengawas di lapangan. Dengan begitu, dinamika ini dapat selesai dan para saksi serta bawaslu menerima atas penjelasan dari kami,” ucapnya. (agm)











