Hasil PSU Bisa Digugat ke MK

PSU
MELAKUKAN REKAPITULASI: PPS Kecamatan Jawilan, melakukan rekapitulasi PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang telah usai. Berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang No.2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas unggul telak dengan mendulang 582.908 suara atau 76 persen. Sementara lawannya, paslon No.1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendapatakan 185.362 suara atau 24 persen.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Muhamad Asmawi mengatakan paslon yang merasa tidak puas dengan hasil PSU, masih punya kesempatan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan aturan hasil PSU ini tidak perlu dilaporkan ke MK.

Bacaan Lainnya

“Namun apabila ada calon yang merasa dirugikan, atau dirasa ada kejanggalan bisa kembali menggugat ke MK,” ujarnya.

BACA JUGA: Zakiyah-Najib Berhasil Pertahankan Kemenangan

Melihat dari tahapannya, setelah diumumkan hasil perolehan suara se-Kabupaten Serang, KPU akan menunggu minimal tiga hari apakah ada gugatan atau tidak.

Pos terkait