Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten Grup, Ican Mangkir dari Panggilan Polisi

Pencemaran Nama Baik
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari.

Sementara itu, Ahmad Fauzi Chan alias Ican enggan menanggapi banyak terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) Radar Banten, Mashudi di Polda Banten. Ia enggan mengklarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. “Saya enggak ada komentar,” ujarnya saat dihubungi Radar Banten melalui panggilan WhatsApp, Rabu 9 April 2025.

Seperti diketahui, Dirut Radar Banten Grup, Mashudi melaporkan Ahmad Fauzi Chan alias Ican ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Ican dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Mashudi, Razid Chaniago mengatakan, laporan pengaduan tersebut dibuat pada Kamis 6 Maret 2025 lalu. Hal itu dilakukan, karena terlapor menyebut pelapor dengan kata-kata tak pantas. Razid menjelaskan, berdasarkan video yang diunggah dan sudah tersebar, terlapor diduga melakukan fitnah terhadap pelapor dan menyampaikan kalimat-kalimat negatif yang mencemarkan nama baik.

Pos terkait